oleh

Polsek Medan Tangkap 3 Pelaku Pencabulan ABG Warga Perut Seituan

-Hukum-656 views

Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota Polrestabes Medan meringkus 3 (tiga) orang tersangka pelaku pencabulan terhadap seorang gadis Anak Baru Gede (ABG) berinisial JL (17) warga Perut Seituan.

Adapun ketiga tersangka masing-masing, AZ (34) penduduk Kampung Tapanuli Tembung, Tomi (22) warga Jalan Tangguk Bongkar V dan Jenggot (31) warga Jalan Jermal XV Gg Merdeka Medan.

Dari informasi yang dihimpun, aksi ketiga tersangka sebelum ditangkap, dilakukan di Jalan Bintang Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota pada hari, Senin 18 Juni 2018.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya tiga tersangka ditangkap karena mencabuli seorang wanita yang masih ABG.

“Pencabulan itu terjadi, pada hari Senin tanggal 18 Juni 2018, di Jalan Bintang Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota, terhadap korban berinisial JL (17) dilakukan oleh tiga tersangka secara bergiliran, ujar Revi.”

Revi menjelaskan, ihwal peristiwa naas dialami korban berawal dari tersangka, Tomi yang menjemputnya dengan sepeda motor untuk jalan-jalan ke rumah tersangka Togap.

“Secara kebetulan, tersangka Arlianus berada di kediaman Togap ketika Tomi dan korban tiba, jelas mantan Kapolsek Medan Barat.”

Revi mengungkapkan, korban diajak jalan-jalan ke sebuah warung kopi hingga akhirnya diajak berboncengan oleh Marlianus ke sebuah penginapan di Jalan Bintang.

“Di penginapan itu, Arlianus memesan dua kamar dan mengajak korban berhubungan intim dan setelah melakukan persetubuhan dilanjutkan lagi oleh tersangka Tomi, namun korban saat itu menolak untuk disetubuhi dan hanya diciumi saja oleh Togap alias Jenggot, ungkapnya.”

Tidak berhenti di situ, Alumnus Akpol Tahun 2005 ini menambahkan, keesokan harinya, korban disetubuhi pelaku Togap setelah diajak ke kediaman temannya di kawasan Jalan Sempurna Ujung dan selanjutnya korban diantar pulang.

Tidak terima, Revi menyebutkan, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Medan Kota. “Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang telah mengantongi identitas para pelaku langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2018 sekira Pukul 16:00 Wib, tim Unit Penyelidik dan Panit II Unit Reskrim melakukan penyelidikkan di tempat kerja terlapor. Saat sampai di sana, ketiga terlapor yang berada di lokasi langsung ditangkap dan diboyong ke Mapolsek Medan Kota.”

Hasil pemeriksaan, kata Revi, tersangka mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban. “Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.”

Sum : Topiinformasi.com
Editor : sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *