Sumut, Acikepri.com — Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatra Utara (Sumut) menggelar Konferensi Pers tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun lV, di Lobby Adhy Pradana Mapolda Sumut, Senin, 25 Juni 2018.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Pejabat Utama Polda Sumut, mengatakan, kronologis tenggelamnya KM Sinar Bangun lV terjadi pada Hari Senin tanggal 18 Juni 2018 sekira pukul 17.00 WIB.
Paulus menuturkan, kapal tersebut dinakhodai langsung oleh pemilik kapal, Poltak Soritua Sagala bersama tiga orang ABK nya yan, yang berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras Kec. Perdamaian Kab. Simalungun.
Dengan membawa penumpang yang diperkirakan + 150 orang dan sepeda motor + 70 unit. Setelah berlayar beberapa menit pada pukul 17.30 Wib kapal terasa ada benturan dan langsung mesin mati dan kapal berhenti dan terbalik kearah sebelah kanan (telungkup) dengan kondisi terapung + selama 5 menit.
Pada pukul 17.35 Wib kapal tenggelam secara keseluruhan sedangkan para penumpang ada berenang menyelamatkan diri menunggu datangnya pertolongan, pada pukul 17.35 wib sebuah kapal Feri lewat dan memberikan pertolongan.
Dalam kejadian tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun IV di Danau Toba diperkirakan + 150 orang penumpang kapal yang menjadi korban.
Korban yang selamat dari KM Sinar Bangun IV yang tenggelam di Danau Toba ada 11 orang diantaranya, Herianto Nainggolan, Suhendra als Hendra, Sandri Marianto Sianturi, Rudi Rubowo, Hafni Tri Suci Br Sinaga, Rayder Malau als Gundul, Nurdin Siahaan, Margaret J.Simbolon, Rochani Litiloly, Tahi Bonar Simanjuntak, dan Lamsihar Marbun.
Sedangkan yang menjadi tersangka, Nakhoda kapal dan sekaligus sebagai pemilik kapal, Poltak Soritua Sagala, pihak regulator, Karnilan Sitanggang (Pegawai Honor Dishub Samosir) anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Kapos Pelabuhan Simanindo an. Golpa F. Putra (PNS Dinas Perhubungan Kab. Samosir), dan Rihad Sitanggang Kabid ASDP (Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan).
Paulus menerangkan, modus dari pada tersangka dalam melayarkan kapal tersebut untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi Tonase / jumlah penumpang (45 orang) sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan
Untuk pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana ( Dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar) Jo pasal 359 KUHPidana (Penjara selama-lamanya 5 tahun).
Tindak Lanjut yang akan dilakukan dari Kepolisian adalah pemeriksaan saksi lainnya, melakukan pemberkasan / mengirimkan berkas ke JPU, dan mengirim tersangka dan barang bukti ke JPU.
Dengan Barang Bukti, 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp. 500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan), Foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117.
Sum : Bid Humas Polda Sumut
Editor : Red

Komentar