oleh

Ribuan Pekerja Di PHK, Pihak Perum PPD Belum Respon Surat Klarifikasi LAI Sejak April 2018

-Hukum-1,917 views

MAI, Jakarta. Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) belum merespon surat klarifikasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), terkait dengan permasalahan pesangon pensiun karyawan Perum PPD yang belum terbayar semua saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) belum merespon surat klarifikasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang telah dilayangkan pada tanggal 6 April 2018 hingga hari ini, Jumat (05/10/2018).

Surat klarifikasi darI LAI kepada Direktur Perum PPD tersebut, sehubungan adanya permasalahan pesangon pensiun karyawan Perum PPD yang belum terbayar semua, saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan pekerja Perum PPD yang dimulai pada tahun 2003.

Karyawan Perum PPD yang tercatat sebagai anggota LAI sebanyak 17 pensiunan, mereka telah mengadukan permasalahan tersebut kepada Ketua Umum LAI melalui Departemen Intelijen dan Investigasi LAI.

Ketua Umum LAI, H. Djoni Lubis, di Ruang Utama LAI, menyatakan dengan tegas “bahwa LAI akan membela dan memperjuangkan hak anggotanya secara maksimal, apabila anggotanya berada di pihak yang benar,” ungkapnya.

“Lembaga Aliansi Indonesia sebagai rumah rakyat akan membela dan memperjuangkan hak anggota LAI, khususnya eks karyawan PPD, asalkan memang benar dan sesuai aturan,” tegas Ketua Umum LAI.

Sementara itu, Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi LAI, Aris Witono, menyampaikan bahwa atas arahan Ketua Umum, telah dilayangkan surat klarifikasi resmi atas permasalahan pensiunan Perum PPD kepada direktur Perum PPD di Jakarta. Namun, sangat disesalkan bahwa hingga bulan Oktober 2018 LAI belum menerima balasan surat sebagai jawaban resmi dari Direksi Perum PPD, sebagai sebuah institusi milik negara (Badan Usaha Milik Negara) di bidang transportasi.

“Kami telah melayangkan surat resmi dari LAI, Surat klarifikasi tersebut dikirim sejak bulan April 2018, namun belum ada tanggapan balik secara resmi dari Perum PPD hingga bulan Oktober 2018 ini, Kami sudah berusaha menanyakan ke kantor Perum PPD,” jelas Aris dengan ramah.

Pertemuan pihak LAI dan Perum PPD dihadiri Muh. Syafei (Waketum), Melvin Boy, dan eks karyawan PPD, yakni Rumidi, Sukimin, Djakirman, Suyoto dan Saimin. Sementara dari pihak manajemen Perum PPD yang hadir adalah Joko Siwalima. Pertemuan kedua belah pihak berjalan lancar.

Dalam pertemuan sebelumnya antara pihak LAI dan Perum PPD di kantor pusat Perum PPD pada kamis (27/9/2018) kemarin, Joko Siwalima, perwakilan manajemen Perum PPD, menyatakan akan segera membalas surat dari LAI secara resmi. Alasan terjadinya keterlambatan balasan surat resmi dari Perum PPD, yakni sebenarnya surat sudah dibuat dan tinggal menunggu ditandatangani direktur, namun suratnya tercecer di ruang kerja direktur Perum PPD.

“Pertama, kami berjanji akan segera membalas surat resmi dari LAI, sebenarnya surat sudah dibuat, hanya tercecer di ruang direktur. Tinggal menunggu ditandatangani direktur, langsung dikirim ke LAI. Kedua, terkait permohonan agar ada kebijakan pimpinan Perum PPD terhadap permasalahan ini, nanti disampaikan ke pimpinan perusahaan,” ungkap Joko Siwalima, Pejabat Perwakilan Manajemen Perum PPD.

Muh. Syafei (Waketum) dari pihak LAI, menambahkan, “Perum PPD itu BUMN yang berarti merupakan aset negara, LAI sebagai perwakilan dari masyarakat yang sah secara hukum mengharapkan jawaban resmi berupa surat,” ungkapnya.

Jika tidak kunjung dilakukan dengan berbagai alasan, tentu itu akan jadi catatan buruk tentang bagaimana PPD memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kepada lembaga yang sah dan resmi saja begitu, apalagi kepada individu-individu dari masyarakat,” tutup Syafei.
sum : media aliansi indonesia
editor : red.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *