NATUNA, ACIKEPRI.com— Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (Dinsos PPPA) Natuna mencatat ada 59 kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi pada tahun 2018.
“Kasus ini meningkat dari tahun sebelumnya,” kata Kepala Dinsos PPPA melalui Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan, Yuli Ramadhanita, diruang kerjanya, Kamis, 3 Januari 2019.
Yuli menuturkan, untuk pelayanan yang diberikan oleh P2TP2A sebanyak 161 pelayanan dengan jenis pelayanan yaitu, pengaduan, dan konseling, psikolog, pendampingan dan reintegrasi sosial serta pelayanan rujukan kesehatan.
Yuli mengatakan, kasus kekerasan tersebut terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan fisikis, kekerasan ekonomi, kekerasan seksual, ketertiban masyarakat, kekerasan perebutan hak asuh anak.
“Sementara, untuk kasus kekerasan anak banyak ditangani oleh KPPAD, kami sifatnya membantu,” ujarnya.
Yuli menjelaskan, meningkatkannya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak karena P2TP2A melakukan sosialisasi.
“Ketika kita melakukan sosialisasi sudah banyak masyarakat yang tahu, dimana perempuan sudah memiliki kesadaran ketika mereka mengalami tingkat kekerasan, dan mereka berhak mendapat perlindungan dari pemerintah dan mendapat pelayanan sebgaimana mestinya,” terang Yuli.
Selain itu, sebelum P2TP2A terbentuk sudah banyak kekerasan yang terjadi, dari itu kami Dinsos PPPA melakukan sosialisasi guna menurunkan tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Yuli menyebut, adapun langkah-langkah yang kita lakukan untuk menurunkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak :
1. Memperkuat pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak,
2. Meluncurkan slogan Natuna bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan
3. Meningkatkan satgas desa dan kelurahan di luar bunguran.
Penulis : Sarwanto

Komentar