BATAM, ACIKEPRI.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melalui Sekertaris Komisi II DPRD Kota Batam, Mesrawati Tampubolon, menyebut, DRPD akan perjuangkan dana bantuan sosial (Bansos) untuk tempat ibadah.
“Dimana saat ini mengalami hambatan dan belum terbantukan,” kata Mesrawati di Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama BPKAD Kota Batam mengenai Realisasi Kegiatan TA 2019 pada Triwulan Pertama, diruang rapat Komisi II DPRD Batam, Selasa, 18 Juni 2019.
Mesrawati dalam pertemuan tersebut mengajukan beberapa pertanyaan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam terkait apa yang menjadi hambatan dalam hal tersebut.
“Ketika kita dengar laporan adanya hambatan untuk Bansos, khususnya bagi tempat-tempat ibadah, tentunya dalam hal ini saya merasa miris, kenapa justru Bansos untuk tempat-tempat ibadah yang tidak lebih dahulu diperjuangkan oleh BPKAD,” ujarnya kaget.
“Dalam laporan yang kita terima, rata-rata pengajuan proposal untuk Bantuan Sosial bagi tempat ibadah itu sudah diajukan sejak tahun 2017, namun mirisnya, hingga saat ini belum juga bisa dibantukan, tentunya hal ini menjadi catatan besar bagi Pemerintah Daerah,” ucapnya.
“Di Tahun 2018 lalu, hampir sekitar 50% anggaran Bansos dari yang diajukan itu keluar dananya, namun menurut informasi yang kita terima, bantuan tersebut tidaklah merata, beberapa Tokoh Agama dari Gereja komplen atas hal tersebut, dikarenakan tempat ibadah umat Kristen tidak ada satupun yang dibantukan,” ungkap Mesrawati.
“Kita berharap hal ini janganlah sampai menimbulkan konflik dikemudian hari, ini menjadi PR bagi kita semua,” tegas Mesrawati.
Sementara itu, Sekertaris BPKAD Kota Batam, Faisal Riza yang hadir mewakili Kepala Dinas BPKAD Batam menjelaskan bahwa, “untuk sementara pihaknya belum bisa banyak menjawab terkait pertanyaan yang di lontarkan oleh Komisi II DPRD Batam.
“Untuk penilaian aset-aset yang dibutuhkan, kami sudah mendapatkan balasan surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), saat ini kami masih menunggu informasi selanjutnya dari KPKNL,” jelas Faisal.(gk/*)

Komentar