oleh

DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna Penyampaian PPA

-Home-749 views

NATUNA, ACIKEPRI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Natuna, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Natuna tahun anggaran 2018, Selasa, 2 Juli 2019 malam.

Rapat paripurna terbuka tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna Yusripandi, yang diwakili oleh Wakil Ketua I DPRD Natuna, Hadi Chandra.

Pidato pengantar Ranperda tersebut, disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Ngesti Yuni Suprapti, untuk mewakili Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, yang sedang berhalangan hadir.

Dalam pidatonya Wabup Ngesti menjelaskan, bahwa struktur pertangungjawaban atas pelaksanaan APBD, atau yang disebut dengan PPA, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman keuangan daerah, sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011, mengamanatkan untuk disusunnya Laporan Keuangan Penerintah Daerah (LKPD), sebagaimana yang telah diatur didalam BAB XII PPA.

“Sedangkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir, dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, bahwa struktur PPA langsung pada penyampaian Ranperda tentang PPA,” jelas Ngesti.

Ngesti mengatakan, bahwa dalam pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir diubah dengan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang PPA kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran terakhir.

“Dengan adanya Permendagri nomor 21 tahun 2011 menyatakan, bahwa Ranperda tentang PPA menurut laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan kinerja, yang telah diperiksa oleh BPK dan Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD, red), atau Perusahaan Daerah (Perusda, red),” terangnya.

Ngesti pun meminta kepada pihak DPRD Natuna, agar melihat Ranperda tentang PPA tahun anggaran 2018, yang telah dimuat secara rinci, mengenai pelaksanaan APBD Natuna tahun anggaran 2018 tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Natuna Hadi Chandra, mengatakan, bahwa agenda pembahasan Ranperda tentang PPA Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018, harus ditentukan oleh pihak DPRD Natuna.

Kata dia, persetujuan bersama Ranperda harus disampaikan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran terakhir. Atau persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang PPA oleh DPRD, paling lama 1 bulan, terhitung sejak Ranperda diterima atas dasar persetujuan bersama.

“Ranperda PPA dibahas antara Kepala Daerah bersama DPRD, untuk mendapatkan persetujuan bersama. Atas dasar persetujuan itulah, Kepala Daerah harus segera menyiapkan Ranperda Kepala Daerah tentang Penjabaran PPA,” terang Hadi Chandra, sebelum menutup rapat.

Hadir dalam rapat tersebut, Sekda Natuna, Wan Siswandi, Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Natuna, Muhammad Amin,Anggota DPRD Natuna, serta sejumlah pimpinan OPD dan para tamu undangan lainnya.

SARWANTO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *