oleh

Soal Kampung Tua, DPRD Batam Sebut BP Batam Belum Lepas HPL

-Home-1,128 views

BATAM, ACIKEPRI.com – Paripurna DPRD kota Batam terkait kampung tua hingga saat ini belum dinyatakan selesai. Pasalnya persoalan penyelesaian kampong tua kota Batam adalah salah satu agenda penting pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Batam, Nuryanto, di paripurna laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD kota Batam, pada Rabu, 21 Agustus 2019.

Menurut Nuryanto, jadwal terakhir paripurna tanggal 28 Agustus 2019, yang juga penutup berakhirnya masa tugas anggota DPRD kota Batam periode 2014 2019.

Ketua Komisi l DPRD Batam, Budi Mardiyanto, mengatakan persoalan kampong tua sudah selesai. Namun, dari 37 titik kampong tua hanya 24 yang saat ini benar-benar telah rampung dan terdaftar di BPN pusat. Sedangkan 13 titik kampong tua lainnya sedang dalam proses.

Paparan pansus kampong tua tersebut ternyata mendapat sela dari fraksi Gerindra. Ditegaskan, Rindo Purba, bahwa persoalan kampong tua hingga detik ini belum bisa dikatakan clear and clean.

“Maaf ketua. Persoalan kampong tua belum bisa dikatakan clear and clean. Menurut kami dari fraksi Gerindra, hingga kini BP Batam belum melepas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terhadap kampong tua. Untuk itu kami meminta agar BP Batam melepaskan HPL,” tegas Rindo Purba.

Sela fraksi Gerindra tersebut mendapat respon positif dari ketua sidang Paripurna, Nuryanto. Ia mendesak Tim pansus kampong tua agar menuntaskan soal HPL kampong tua di BP Batam. Meski memakan waktu yang tidak sedikit, Nuryanto, berharap penuntasan kampong tua harus secepatnya diselesaikan.

“Tanggal 28 adalah paripurna terakhir. Jika tidak dapat dituntaskan, maka penyelesaian legalitas kampong tua akan dilanjutkan oleh Tim pansus DPRD untuk masa periode 2019 – 2024. Penyelesaian kampong tua ini memiliki waktu setahun,” katanya.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *