NATUNA, ACIKEPRI.com – Kuasa hukum Budi Sugiarto, Razman Arif Nasution, mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum melalui praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
” Saya sudah dengar penjelasan dari Kepolisian, dan mas budi, serta melihat lokasi terjadinya pembunuhan Dwi Kurniawan (37),” ujar Razman di Natuna Hotel, Ranai, Kamis (19/9/2019).
Rezman menilai, kasus ini menarik, dimana satu tahun baru ditemukan tersangkanya.
” Kasus ini juga cukup rumit, karena penjelasan kliennya tidak melakukan, dan sang istri tidak tahu,” kata Razman.
Razman menyebut, bahwa kliennya yakin tidak bersalah, melihat saudara budi biasa – biasa saja. Untuk penangguhan akan diberikan kepada Banjar Naur yang merupakan kuasa hukum tersangka Budi Sugiarto sebelumnya.
Ditambahkan Rezman, pihaknya akan bekerjasama dan bermitra dengan kuasa hukum klien sebelumnya.
“Kami juga akan melakukan rapat, itu untuk bahan kami di praperadilan nanti,” ucap Razman.
Sementara itu, kuasa hukum sebelumnya, Banjar Naur, mengatakan, dilihat dari pribadi sehari – hari, lingkungan dan masyarakat kliennya sulit rasanya menemukan beliau sebagai pelaku.
” Namun penyidik memiliki versi dan kita penasehat hukum juga memiliki versi, karena kita sama-sama penegak hukum,” ujar Banjar.
” Untuk praperadilan sudah kita siapkan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Budi Sugiarto adalah tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Dwi Kurniawan yang merupakan adik kandungnya yang terjadi di Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, pada tahun 2018 lalu.
SARWANTO

Komentar