Tanjungpinang – Sebanyak 14 Kepala Puskesmas di Kabupaten Bintan kembali mengembalikan sisa kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Bintan atas dugaan korupsi insentif Tenaga Kesehatan (nakes).
“Hari ini ada 14 Kepala Puskesmas yang menyerahkan uang sisa dugaan mark up insentif nakes,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana, Kamis, 24 Februari 2022 kemarin.
Pengembalian kerugian negara itu atas dugaan mark up dalam pengendalian COVID-19 di Bintan tahun 2020-2021. Kejari Bintan, menerima sisa pengembalian anggaran sebesar Rp. 1.439.514.100.
“Hasil dari auditor kami, Kejari Bintan, menerima sisa pengembalian anggaran sebesar Rp. 1.439.514.100, dari 14 Kepala Puskesmas,” jelas I Wayan Riana dilansir dari rri.co.id, Jumat, 25 Februari 2022.
Namun demikian, dari ke 14 Puskesmas yang ada, masih tersisa satu Puskesmas yang belum mengembalikan uang hasil dugaan mark up nakes penanganan COVID-19, yakni, dari Puskesmas Teluk Sebong.
“Kita masih memberi waktu untuk pengembalian uang insentif nakes, sebesar Rp. 326 juta dari Puskesmas Teluk Sebong. Dalam kasus ini, Kejari Bintan, masih fokus terhadap pengembalian kerugian negara.
Sejauh ini sudah ada pengembalian uang negara sebesar Rp. 2,1 milliar dari kasus dugaan mark up dana insentif nakes di kabupaten Bintan.
Editor: SR

Komentar