oleh

Pemkab Natuna Gelar Sosialisasi Desa Anti Korupsi

Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna menggelar sosialisasi desa anti korupsi, di Gedung Wanita, pada Kamis, 8 Juni 2023.

Sosialisasi ini dalam rangka terpilihnya desa Limau Manis di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai desa anti korupsi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Natuna, Wan Siswandi mengatakan, berdasarkan informasi tindak pidana bareskrim bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam posisi ke dua terendah dalam kasus korupsi di Indonesia periode 2015-2022.

“Karena kita masuk di Kabupaten di Provinsi Kepri, kita patut bersyukur dan berbangga,” ujar Siswandi.

Siswandi menerangkan, bahwa dana desa di Kabupaten jumlahnya lumayan besar, Rp473 Miliar dan alokasi dana desa Rp576 Miliar dari tahun 2015-2023.

Sementara, kata Siswandi, di tahun 2023, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp51 Miliar dan alokasi dana desa Rp61 Miliar.

“Itu semua anggaran yang beredar di desa setiap tahunnya. Alokasi anggaran tersebut untuk penguatan ekonomi di desa,” tuturnya.

Siswandi mengingatkan, dalam pengelolaan keuangan dana desa dan alokasi dana desa diperlukan kehati-hatian. “Semakin besar uangnya, makin besar tanggungjawabnya,” tegas Siswandi.

Menurut Siswandi, dari program desa anti korupsi yang diselenggarakan KPK desa di Natuna masuk dalam 22 besar desa di Indonesia dalam proses desa anti korupsi dan menjadi satu-satunya desa di Provinsi Kepri.

“Program ini lebih cenderung dalam pembimbingan pengelolaan dana desa,” jelasnya.

Siswandi meminta, kepada kepala desa, Camat dan Kepala OPD untuk memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada sehingga tidak ada lagi yang terjerat proses hukum.

Spesies Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andhika Widiarto, mengatakan, bahwa program ini bermula melihat alokasi anggaran dana desa yang begitu besar.

“Dari dari data yang diperoleh 2015-2022 total anggaran yang sudah dialokasikan Rp20 Triliun untuk seluruh desa di Indonesia,” ungkapnya.

Andhika menyebutkan, mirisnya banyak kepala desa dan perangkat desa tertangkap akibat menyalahgunakan anggaran dana desa.

Padahal, kata dia, anggaran tersebut untuk mensejahterakan masyarakat. “Untuk itu, KPK mengundang seluruh stakeholder terkait, dan dibuatlah program desa anti korupsi ini,” jelas Andhika.

Andhika menuturkan, program ini lebih ke pengawasan, penguatan, partisipasi masyarakat, kualitas pelayanan publik, dan kearifan lokal.

“Tahun ini kita berencana membuat satu Provinsi satu desa,” ucapnya.

Andhika juga mengingatkan, kepada desa agar membuat regulasi sesuai aturan yang ada, dan segala usulan didesa untuk dibahas bersama dengan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Kades se-kabupaten Natuna. (Sar)

Editor: Sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *