oleh

Pemkab Natuna Berlakukan Tarif Parkir di Pasar Ranai

Natuna – Pemkab Natuna melalui Disperindagkopum mulai berlakukan tarif parkir untuk kendaraan yang masuk ke area Pasar Ranai.

Jabatan Fungsional Perdagangan Disperindagkopum Natuna, Agustian menyebut, bahwa pemberlakukan tarif parkir di Pasar Ranai mulai tanggal 1 September 2024.

“Ini sesuai Perda nomor 15 tahun 2023 dan Perbub nomor 8 tahun 2024,” kata Agustian saat dihubungi media ini, Selasa, 3 September 2024.

Mengapa pemberlakuan area parkir Pasar Ranai berada di Disperindagkopum, Agustian menjelaskan, bahwa dalam aturan dibunyikan jika area parkir berada di badan jalan itu kewanagannya di Dinas Perhubungan.

“Tetapi kalau parkir berada dikawasan pasar atau tempat rekreasi itu berada pada OPD yang menaunginya,” ungkap Agustian.

Agustian juga membeberkan, tarif yang kenakan cukup terjangkau untuk kendaraan roda dua sebesar seribu rupiah sedangkan kendaraan roda empat Rp2 ribu rupiah.

Ia menambahkan, bahwa penerapan tarif tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah.

“Secara finansial kita tidak begitu menargetkan dari pajak yang dihasilkan, namun yang terpenting target kita bisa mengatur area parkir di pasar itu bisa terjaga,” ujar Agustuan.

Sebelumnya, ungkap Agustian, para pembeli mengeluhkan barangnya sering hilang, jadi pihaknya berupaya untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pembali di Pasar Ranai. (Why/Sar)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *