Natuna – Bupati Natuna diduga terima gratifikasi terkait renovasi ruang kerja hingga pengadaan sejumlah barang mewah di Gedung Daerah. Pasalnya belum ada kontrak resmi antara Pemerintah Kabupaten Natuna dengan pihak ketiga pada pengerjaan proyek tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Budi Prasetyo mengatakan, Pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terima gratifikasi harus melapor ke KPK dalam waktu 30 hari.
“Seharusnya lapor gratifikasi paling lama 30 hari setelah terima gratifikasi itu,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (07/06/2025).
Budi Prasetyo menjelaskan, KPK terus berkomitmen dan terus mengawasi seluruh wilayah di Indonesia agar tidak terjadi korupsi. Salah satunya wilayah Kabupaten Natuna.
“Kalau ada laporan masyarakat, kami tidak bisa memberikan informasi itu karena pintu awal kami untuk menindaklanjuti dan kami juga menjaga kerahasiaan si pelapor,” katanya.
Sementara Pengamat Hukum, Muhajirin mengatakan, unsur gratifikasi harus dapat dibuktikan secara utuh mulai dari pemberi hingga motifnya. Menurutnya jika tidak dilaporkan ke KPK dan ada kaitannya dengan jabatan serta potensi konflik kepentingan, maka itu bisa dianggap suap.
Dia melanjutkan, pemberian kepada pejabat publik harus jelas motif dan tujuannya.
“Kalau pemberian itu dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya, maka itu berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Muhajirin mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh proses pengadaan, penerimaan barang, dan aktivitas renovasi di lingkungan kantor Bupati Natuna.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi terkait gratifikasi barang-barang di Gedung Daerah dan ruang kerja.
Cen memilih melemparkan pertanyaan dugaan gratifikasi ini kepada Wabup dan Sekda yang turut mendampinginya.
“Emangnya saya siapa? Mana ada orang yang mau beri ke saya,” kata Cen. (Sarwanto/Alfi)
Editor: Sar

Komentar