oleh

BP Batam Dukung Penataan Pertanahan dan Ruang Laut, Amsakar: Perkuat Kepastian Hukum bagi Investor

Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan, BP Batam terus melakukan penyesuaian sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25, 28, 47, dan 48 Tahun 2025. Penyesuaian tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan pemerintah.

Menurutnya, penyempurnaan sistem pelayanan bertujuan menghadirkan proses yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor tanpa mengabaikan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Amsakar menjelaskan, dalam ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam, pengalokasian tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara itu, terhadap alokasi lahan di kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya namun hingga kini belum direklamasi, BP Batam menilai penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati, komprehensif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” katanya.

Sebagai bentuk kehati-hatian, BP Batam telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN untuk meminta arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga kini belum dilakukan reklamasi.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga agar penyelesaian terhadap alokasi lahan yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke depan, BP Batam juga akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Amsakar menegaskan, sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, Batam membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola yang baik agar tetap menjadi kawasan investasi yang kompetitif.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutupnya. (Dody)

Editor: Juliadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *