oleh

Bea Cukai Kepri dan Karimun Musnahkan Rokok dan HP Ilegal Senilai 10 Miliar

Karimun – Bea Cukai Kepri dan Karimun musnahkan jutaan batang rokok dan ribuan handphone (hp) illegal. Pemusnahan berlangsung di lapangan Bea Cukai Kepri, Rabu, 15 Juni 2022.

Hadir dalam pemusnahan tersebut, beberapa instansi pusat hingga pemerintah daerah (Pemda).

Pemusnahan kali ini, diselenggarakan terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan pada periode tahun 2020 sampai 2022.

Kakanwil Bea Cukai Kepri, Akhmad Rofiq menjelaskan, sesuai dengan ketentuan impor handphone dimana untuk badan hukum sudah jelas, bahwa importer harus memilki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan persetujuan Impor (PI) yang kedua item penetapan tersebut diterbitkan oleh Kemendag.

Perizinan tersebut juga mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak konsumen. Untuk handphone bawaan penumpang, Bea Cukai telah memfasilitasi untuk penggunaan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia.

Sedangkan untuk rokok, Bea Cukai akan menindak tegas setiap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai yang sah.

Akhmad menerangkan, BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kepri terhadap pelanggaran ketentuan Kepabeanan selama periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

“Perincian 3.304 unit handphone dan gadget berbagai tipe dan merk antara lain Iphone, Samsung, dan LG, 499 Karton Makanan dan Minuman Ringan, 800 Buah Ban, 80 Kaleng Minuman Ringan, dan 15 Bungkus Susu Bubuk,” ungkapnya.

Sedangkan pemusnahan BMN hasil penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun selama periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, berupa 2.313.172 Batang Rokok.

Total nilai barang hasil penindakan pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 tersebut, total nilai barang senilai Rp. 9.840.000.000,- dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp. 3.913.000.000.

“Kami selaku pejabat Bea Cukai berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang illegal,” tuturnya.

Dalam hal ini Bea Cukai Kepri, mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk bersama mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya karena legal itu mudah.

HARIONO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *