Awalnya, terdapat keraguan apakah permasalahan ini bisa diatasi dengan baik. Namun, dengan keyakinan dan dukungan dari rekan-rekannya, Kajari Natuna berhasil meyakinkan pimpinan bahwa pendekatan ini bukan sekadar pemidanaan fisik, tetapi juga mempertimbangkan aspek pemulihan dan keadilan.
Surayadi mengungkapkan, bahwa meskipun awalnya ada kekhawatiran saat berbicara kepada pimpinan, doa dan dukungan dari berbagai pihak membawa hasil positif.
“Permohonan mereka mendapatkan persetujuan dari Kajagung melalui pertemuan virtual,” ujar Surayadi, Jumat 11 Agustus 2023.
Sebelum mengajukan pendekatan ini kepada pimpinan, Kajari selalu berkoordinasi dengan Kapolres.
“Pentingnya koordinasi ini terlihat dari fakta bahwa korban dan pelaku telah mencapai kata sepakat damai melalui Restorative Justice di desa Sepempang Ranai Natuna beberapa hari sebelumnya,” terang Kajari.
Pada kesempatan ini, Kajari juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga korban yang telah memaafkan pelaku meski harus merasakan kehilangan. Pengalaman ini memberikan pelajaran berharga tentang kekuatan pengampunan. Kajari juga memberikan pesan kepada Suparto agar tetap menjalankan ibadah sholat secara rajin.
Bupati Natuna, Wan Siswandi, juga memberikan apresiasi kepada Kajari dan Kapolres Natuna atas penyelesaian masalah ini dengan pendekatan yang bersifat kekeluargaan.
Bupati juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan pekerjaan guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang.
Dalam konteks ini, Suparto, pelaku kecelakaan, juga mendapat pesan agar lebih berhati-hati saat bekerja. Kesadaran akan pentingnya keselamatan di tempat kerja menjadi pesan utama dalam kasus ini.
Selain itu, keluarga korban juga mendapat penghargaan atas pemahaman dan dukungan mereka dalam proses Restorative Justice. Sikap mereka yang terbuka untuk menerima dan memaafkan atas kejadian tersebut memberikan inspirasi kepada banyak orang.
Dalam rangkaian acara tersebut, surat keputusan dari Kajagung terkait kasus kecelakaan kerja yang berakhir dengan pendekatan Restorative Justice dibacakan oleh Kasi Pidum Rein Lesmana. Hal ini menandai kesuksesan penyelesaian kasus tersebut melalui pendekatan yang inovatif dan berpihak pada keadilan serta pemulihan. (Sar)
Editor: Sarwanto

Komentar