oleh

Diduga Gelapkan Motor, Oknum Honor Setwan Natuna Ditangkap Polisi

Natuna – Kepolisian Resor (Polres) Natuna menangkap oknum honorer Sekretariat DPRD (Setwan), pada Minggu, 7 Juli 2024.

Tersangka yang berinisial Z (36) dilaporkan ke Polisi karena melakukan dugaan tindak pidana penggelapan motor.

Kasat Reskrim Polres Natuna Apridony mengatakan, pria kelahiran Midai ini ditangkap akibat menggelapkan sebuah motor NMax berwarna hitam milik warga Ranai Darat.

Ketika dikonfrimasi, Apridony menyatakan tersangka mempunyai kebiasaan bermain judi online.

“Karena memiliki permasalah keuangan, Z berupaya mencari solusi dengan menyewa kendaraan. Kendaraan ini setalah disewa digadiainya ke orang lain,” jelas Apridony saat konfrensi pers, di Mapolres Natuna, Kamis, 8 Agustus 2024.

Apridony membeberkan, dari hasil gadai Z mendapatkan uang Rp1,5 juta. Dimana uang tersebut dipergunakan untuk membayar kos-kosannya, bermain judi online, dan menebus motor Beat.

“Modus yang dilakukan menyewa dan menggadaikan,” ujar Apridony.

Menurut terangka, kata Apridony, modus ini sudah sering dilakukannya. Tersangka dikenakan pasal 372 tentang penggelapan dan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Hadir dalam konfrensi pers,Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Natuna Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, Kasihumas dan Kanit Reskrim Polres Natuna. (Why/Sar)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.