oleh

Dewan Natuna dan TAPD Saling Tuding Soal Dana Pokir, Nama Ketua Disebut Sebut

Natuna – Perencana Ahli Pratama Setwan Natuna, Rino Adnan, saat dikonfirmasi, Kamis, 2 September 2025, mengaku dirinya hanya mengentri usulan Pokir dewan, untuk rincian pokir senilai Rp400 juta, ia tidak tau.

Ia justru menyarankan wartawan bertanya pada Kabag Umum, Heru, karena mengetahui lebih jelas rinciannya. “ Dia lebih tau,” kata Rino.

Kabag Umum Sekretariat DPRD Natuna, Heru Candra saat dikonfirmasi dikantornya sedang tidak berada ditempat. Salah staf Sekretariat DPRD Natuna menyebut, bahwa Kabag Umum sedang keluar.

Sementara, saat dikonfirmasi via pesan whatsapp soal apa saja kegiatan pokok pikiran anggota DPRD Natuna, ia menjawab tidak tahu. “Saya tidak tahu coba ke Sekretaris DPRD (Sekwan),” ujar Heru.

Alih-alih mendapatkan kejelasan kegiatan pokok pikiran anggota DPRD Natuna, benang merah justru semakin buram. Sekretaris DPRD Natuna, Edi Priyoto saat ditemui dikantornya sedang tidak berada ditempat. Salah satu stafnya mengatakan, bahwa pak Setwan sedang rapat di kantor Bupati.

Saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Kamis, 2 Oktober 2025, Edi Priyoto tidak menjawab padahal pesan telah dibaca.

Sikap saling melempar jawaban dari pejabat Sekretariat DPRD Natuna menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin rincian penggunaan dana publik hingga ratusan juta rupiah tidak ada satu pun pejabat yang berani menjelaskan secara gamblang?

Praktik lempar tanggung jawab ini menambah keraguan publik terhadap transparansi pengelolaan Pokir DPRD, yang sejatinya merupakan amanah dari hasil reses anggota dewan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat.

Kemudian, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, mengaku kegiatan pokok pikiran usulan anggota masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Natuna tahun 2025.

Ganda menyakini, kegiatan itu bisa dibayar jika dana DBH KB 2023 dan 2024 disalurkan. Lantas dari mana sumber kegiatan pokok pikiran untuk 20 anggota DPRD Natuna.

Saat dikonfirmasi, 2 Oktober 2025, Ganda menyebut, sumber dana kegiatan untuk kegiatan pokok pikiran anggota DPRD Natuna dari APBD Natuna.

Mengacu pada data dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) APBD Natuna bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari pemerintah pusat dan kategori Pendapatan Lainnya, khususnya dari Transfer Antar Daerah.

Pembiayaannya itu semua kembali kepada Pemerintah Daerah. Sebagai contoh apabila sebuah pokir anggota DPRD yang diusulkan bersamaan dengan program bupati dalam bidang kesehatan mungkin bisa diselasaraskan dengan dana yg bersumber dari DAU kesehatan, begitu dengan hal lainnya.

Sementara itu, salah satu tim TAPD Natuna, justru memuat informasi berbeda. Pada Acikepri, anggota TAPD itu justru menyebut, jika sumber dana pokir bisa ditanyakan ke Ketua Dewan Natuna. (Sarwanto)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed