ACIKEPRI.COM,SUMUT-Tata tertib yang dipasang di dekat ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar terkesan mulai melakukan pelarangan peliputan yang langsung di tanda tangani Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH.
Hal itu terlihat Reporter Lassernewstoday.com. Kamis (22/03/2018) yang mencantumkan 9 peraturan yang harus dipatuhi oleh para pengunjung di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Dalam peraturan tersebut pada point ke sembilan pengunjung boleh memfoto ataupun merekam harus seijin dari majelis hakim/hakim terlebih dahulu, berarti dalam hal ini wartawan yang ada di Pengadilan Negeri Pematangsiantar juga tidak bisa melakukan peliputan tanpa seijin majelis hakim karena wartawan juga termaksud pengunjung persidangan.
Saat Reporter Lassernewstoday.com meminta tanggapan dari seorang pengacara yang sering bersidang di PN Pematangsiantar, Sepriandi Saragih, Pengacara tersebut mengatakan, “Jika sidang terbuka untuk umum dan berlaku sopan aku rasa tidak perlulah formil kali harus seizin majelis hakim” ucapnya. Kamis (22/03/2018).
“Kecuali rekan media itu sampai masuk dan mengganggu jalannya persidangan, Kan yang biasa kita perhatikan para juruwarta atau Jurnalis saya rasa lebih tahu aturan dan prosedur peliputan,” tambahnya kepada Reporter Lassernewstoday.com.
Karena dari perkataan tersebut dapat di artikan sangat luas sehingga akan melibatkan wartawan yang sedangkan melakukan peliputan adalah seorang pengunjung bukan karyawan Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Sampai berita ini diturunkan ke redaksi, ketua PN Pematangsiantar belum berhasil dimintai komentar dan keterangan nya terkait larangan terhadap Jurnalis pengunjung yang ingin meliput persidangan di PN Pematangsiantar. (Red)
sumber: LasserNewsToday
Komentar