Batam, Acikepri.com – Sidang pembacaan tuntutan umum kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.037 Ton, dengan 4 orang tersangka dengan hukuman mati, Di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Kota Batam, Selasa (30/10/2018).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Moh. Candra, SH. MH, Anggota Majelis Hakim, Yona Lamerosa, SH, Anggota Majelis Hakim, Redite Ira Septina, SH. MH, dengan Jaksa Penuntut Umum, Dedie Tri Haryadi, SH, Filipan Fajar Dermawan, SH, Asnath Hutagalung, SH, Rara Priamsari SH.![]()
Penasehat Hukum Terdakwa, M. Herdian Saksono. Z, SH.MM, Afriyadi Putra, SH.MH, dengan Penerjemah Terdakwa, Sdri. Herlina (Sdr.Steven Kusuma tidak bisa hadir dikarenakan ada anggota keluarganya yang ikut sebagai korban Lion Air JT 610).
Albina Dita Prawira sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, menyampaikan, sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, atas
terdakwa, Chen Chin Tun, Chen Chin Nan, Huang Chin An, dan Hsieh Lai Fu.
“Kami menuntut hukuman maksimal yaitu hukuman mati, untuk keputusan dan kewenangan ada di Majelis Hakim, semua tuntutan sudah berdasarkan bukti dan nota persidangan,” ungkap Albina Dita Prawira sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum.
Keempat terdakwa ditangkap karena ditemukan ratusan karung sabu-sabu yang isinya 1.037.581,8 Gram, di temukan didalam palka atau belakang kapal KM. Sunrise Glory.
“Terdakwa dan barang bukti di serahkan ke persidangan dan hari ini pembacaan tuntutan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, hal-hal yang meringankan terdakwa tidak Ada, hal-hal yang yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan negara Indonesia menjadi buruk di mata dunia Internasional, seolah-olah negara Indonesia adalah tempat yang bagus dan nyaman untuk melakukan transaksi Narkoba,” ungkap Dita.
Keempat tersangka telah melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup dengan denda paling banyak 10 Milyar.
Sidang akan dilanjutkan pada 1 dan 2 minggu ke depan yaitu pada hari Selasa tanggal 6 dan tanggal 13 November 2018 pukul 11.00 WIB, dengan agenda pembacaan Pembelaan oleh Penasehat Hukum.
Sum : Yuyun

Komentar