oleh

DPMPTSP Natuna Kembali Laksanakan Kegiatan Sijempol Bayan

-Natuna-1,307 views

Natuna – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna, kembali melaksanakan kegiatan Sistem Jemput Bola Berizin Aman Pelayanan Nyaman (Sijempol Bayan).

Kegiatan yang diselanggarakan di Kecamatan Bunguran Utara, Kelarik itu dilakukan untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Perseorangan bagi pelaku usaha.

Kadis DPMPTSP Natuna, Indra Joni saat dikonfirmasi Sabtu, 14 Agustus 2020 menjelaskan, bahwa kegiatan Sijempol Bayan merupakan salah satu inovasi pelayanan yg diberikan DPMPTSP Kabupaten Natuna, dalam  Sistem Jemput Bola Berizin Aman Pelayanan Nyaman.

Kadis DPMPTSP Natuna Indra Joni. foto (ist)

“Kegiatan ini dengan menurunkan petugas ke lapangan, menemui langsung memberikan pelayanan baik berupa layanan informasi, pendampingan, pembinaan, maupun Pengurusan perizinan dan non perizinan kepada pelaku usaha atau masyarakat,” ucap mantan Kadis PMD.

Menurut dia, kegiatan ini bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan, dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam melakukan kegiatan usahanya.

” Kegiatan ini berlangsung mulai dari tanggal 13 sampai dengan 15 Agustus 2020,” ucap Indra Joni.

“Sejauh ini pelaksanaan Sijempol Bayan disesuaikan dengan kondisi lapangan, kecamatan yang jauh tentu akan tergantung pada jadwal kapal, yang paling penting untuk diketahui adalah izin usaha mikro dan kecil dapat langsung terbit, sedangkan untuk izin yang ada pemenuhan komitmennya, akan dibantu pengentryan datanya ke dalam sistem OSS, dan ada proses lanjutannya yaitu pemenuhan komitmen yang akan diberikan arahan apabila  ada kesulitan,”ucap Indra Joni.

Program Sijempol Bayan kata Indra Joni, ditargetkan untuk semua pelaku usaha di Kabupaten Natuna untuk memiliki izin usaha, dan masyarakat juga dengan mudah mengurus izin keprofesiannya.

Adapun wilyah yang pernah mendapatkan layanan Sijempol Bayan ini diantaranya, Kecamatan Serasan, Midai, Subi, Sedanau, Pulau Laut dan Bunguran Utara.

Indra Joni berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan seoptimal mungkin layanan Sijempol Bayan, dan menyadari pentingnya usaha mereka untuk memiliki izin dari pemerintah.

“Pengurusan perizinan dan non perizinan dapat  datang langsung ke kantor DPMPTSP bagi masyarakat yang belum tersentuh dengan program ini, ke depannya akan direncanakan layanan Sijempol Bayan ini untuk semua kecamatan,” tandasnya.

Indra Joni menuturkan, program Sijempol Bayan akan dilakukan secara berkelanjutan dan di seluruh kecamatan secara bertahap tergantung pada anggaran yang tersedia.

(SR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *