oleh

Polsek Tebing Berhasil Ungkap Curat

Karimun – Kapolsek Tebing Polres Karimun AKP M. Djaiz, S.IP memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tebing untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan Sdr Budi yang mana telah terjadi pada tanggal 18 Juli 2023 kehilangan barang berupa ponsel di Perumahan Ifolia Kecamatan Tebing.

Kemudian anggota Unit Reskrim menuju ke kos – kosan di jalan pertambangan, di kamar tersebut anggota unit reskrim mendapati pelaku Y (residivis Curat) dan T (16th) berada di kamar tersebut, kemudian terhadap tersangka dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tebing dari pengakuan pelaku Y telah melakukan aksi selain di Ifolia ada juga melakukan pencurian HP di Pangke & Bukit Tembak.

Dari tangan pelaku berhasil didapati barang bukti berupa 1 buah ponsel selanjutnya kedua pelaku di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun.(Hariono)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *