oleh

Pembayaran Utang Belanja Modal Barang dan Jasa di Natuna tahun 2024 Berpotensi Langgar Aturan

Natuna – Pembayaran belanja modal barang dan jasa di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna tidak mengacu rekomendasi hutang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri.

Padahal, pembayaran hutang belanja modal barang dan jasa seharusnya dibayarkan sesuai surat pesanan (SP). Celakanya, untuk menghindari protes, pembayaran utang belanja jasa langsung dikirim ke rekening penyedia dengan cara dicicil, tidak sesuai surat pesanan.

Bupati Natuna, Cen Sui Lan disebut memerintahkan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setwan Natuna, Heru Chandra agar hutang belanja barang dan jasa di Sekretariat DPRD Natuna dibayarkan dengan cara dicicil, tidak sesuai dengan surat pesanan. Hal ini diakui, Heru Candra, saat dikonfirmasi Senin 25 Agustus 2025 lalu.

Mendapat perintah tersebut, Heru langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Suryanto, terkait mekanismenya. Namun, menurut cerita Heru, Suryanto terlebih dahulu menghubungi Kepala Bidang Pelaporan dan Keuangan BPKPD, Ardinuikhsan, untuk menanyakan mekanisme pembayaran dengan cara dicicil.

Celakanya, konfirmasi ini bertolak belakang dengan pengakuan Kepala BPKPD Natuna, Suryanto. Saat saat dikonfirmasi, Selasa 26 Agustus 2025, Suryanto menegaskan, bahwa pembayaran belanja modal barang dan jasa harus sesuai surat pesanan. “Masak kita beli mobil Rp900 juta, kemudian dicicil 300 juta, manalah boleh,” jelas Suryanto.

Senada dengan atasannya, Kepala Bidang Pelaporan dan Keuangan BPKPD, Ardinuikhsan mengaku bahwa pembayaran harus sesuai dengan surat pesanan. “Memang kemarin, mereka ada telpon saya, mereka tanya bisa tidak pembayaran modal barang dan jasa dicicil,” ungkap Ardinuikhsan.
Ia membeberkan, bahwa dirinya hanya memberikan solusi, karena pihak Sekwan meminta solusi agar hutang itu bisa dibayarkan dengan dicicil.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan semakin menguat setelah, awak media mengkonfirmasi ke Inspektorat Daerah Natuna. Inspektur Pembantu IV Inspektorat Natuna, Ulfitra menegaskan, bahwa mekanisme belanja modal barang dan jasa harus mengacu pada surat pesanan (SP) yang telah diterbitkan, sesuai dengan ketentuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Ulfitra, dalam konteks belanja modal barang dan jasa, surat pesanan menjadi dasar hukum pembayaran. “Pesanan kalau sudah diakui sebagai hutang oleh BPK, maka harus dibayarkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hutang yang diakui BPK merupakan hutang jangka pendek dan wajib diselesaikan pada tahun berjalan (2025). Oleh sebab itu, untuk tahun 2025 tidak perlu lagi dibuat surat pesanan baru atas hutang yang sudah tercatat.

“Konsep hutang itu clear. Kalau sudah ada berita acara serah terima dan pengakuan hutang, tidak perlu lagi membuat SP baru. Tinggal dibayarkan saja,” tegasnya.

Ulfitra menambahkan, pembayaran hutang harus tetap berdasarkan surat pesanan awal. Jika muncul SP baru di tahun anggaran berikutnya, hal itu justru menimbulkan pertanyaan. “Kalau ada surat pesanan baru untuk hutang lama, itu yang jadi masalah, karena hutang sudah masuk dalam rencana umum pengadaan (RUP) tahun sebelumnya,” katanya.

Terkait teknis pembayaran, Ulfitra menegaskan bahwa mekanismenya bisa dilakukan sesuai jumlah surat pesanan yang ada. Misalnya, jika ada tiga SP, maka pembayaran bisa dicicil tiga kali sesuai SP tersebut. Kalau di dalam SP tertulis pembayaran bertahap, maka itu bisa jadi dasar mencicil hutang. Tapi kalau tidak ada klausul pembayaran bertahap, maa harus diselesaikan sekaligus.

“Inspektorat Kabupaten Natuna tetap mengacu pada rekomendasi BPK dalam setiap review. Metode pembayaran harus memperhatikan kondisi keuangan, tapi tetap berlandaskan perjanjian yang ada di surat pesanan, karena disitulah dasar hukum pembayaran,” katanya.

Persoalan ini tentu mengangkangi UU 1/2004 Pasal 21 ayat (4) setiap kewajiban pemerintah harus dibayarkan sesuai perikatan sah dan PP 12/2019 Pasal 19 Pemda wajib menyelesaikan hutang sesuai hasil audit BPK serta UU 1/2004 (Perbendaharaan Negara). Dimana dalam Pasal 3 kewajiban mengelola keuangan tertib dan taat aturan serta Pasal 21 hutang harus dibayar sesuai perikatan. (Sarwanto)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *