Batam – Pemerintah Kota Batam resmi menerapkan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemko Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong perubahan budaya kerja ASN agar lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil.
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagaimana kita membangun budaya kerja yang efektif, efisien, dan berbasis output,” ujar Amsakar, Senin, 20 April 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat sekaligus upaya mempercepat penerapan sistem kerja fleksibel di lingkungan Pemko Batam.
Dalam aturan itu, pelaksanaan WFH diberlakukan setiap hari Jumat dan mulai efektif pada minggu keempat April 2026. Sementara pada hari kerja lainnya, ASN tetap bekerja dari kantor.
Amsakar menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Ia meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Pelayanan publik adalah prioritas. Meski ada fleksibilitas kerja, kualitas layanan tidak boleh menurun,” tegasnya.
Perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan menjalankan WFO secara penuh. Sedangkan unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan mempertimbangkan capaian kinerja.
Setiap perangkat daerah juga diminta mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH dengan memastikan kesiapan infrastruktur dan efektivitas kerja. ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki kinerja baik serta jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara jarak jauh.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong percepatan digitalisasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.
“Dengan pola kerja ini, kita ingin mendorong efisiensi, mengurangi mobilitas yang tidak perlu, sekaligus mendukung gaya hidup yang lebih sehat dan ramah lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, Pemko Batam turut membatasi perjalanan dinas, kegiatan tatap muka, serta penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan penguatan budaya kerja modern.
Pengawasan pelaksanaan WFH akan dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan perangkat daerah, termasuk melalui evaluasi kinerja berbasis sistem digital.
Amsakar berharap kebijakan ini mampu memperkuat ketahanan organisasi dan meningkatkan kualitas kinerja ASN di tengah dinamika perubahan.
“Kita ingin ASN Batam lebih adaptif, profesional, dan siap menghadapi tantangan ke depan tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (Ham)
Editor: Juliadi

Komentar