oleh

Tangkap Dua Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak, Polisi Sita Uang Ratusan Juta

-Hukum & Kriminal-1,213 views

TANJUNGPINANG, ACIKEPRI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pelabuhan Dompak, P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).

Dengan P21 ini, berkas perkara dan dua tersangka kasus ini, yaitu Hariyadi, dan Berto Riawan akan dilimpahkan Satreskrim Polres Tanjungpinang ke Kejari. Setelah diserahkan, penahanan keduanya menjadi tanggung jawab kejaksaan.

“Benar. Sudah dinyatakan P21. Nanti setelah Tahun Baru kita limpahkan ke jaksa,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Efendri Ali, Kamis, 20 Desember 2018.

Sebelum pelimpahan ini, Satreskrim melalui Unit Tipikor sudah menyita uang tunai sekitar Rp250 juta dari kedua tersangka. Termasuk 1 unit ruko di kawasan Batu 8 Tanjungpinang sebagai sita jaminan.

Jaminan jika nantinya tersangka divonis mengganti kerugian negara, ruko yang menjadi jaminan itu bisa dilelang. Yang hasilnya diserahkan ke negara. Hal ini disampaikan Efendri Ali melalui Kanit Tipikor Satreskrim Ipda Pol Jaya P Tarigan, yang dikonfirmasi terpisah.

Perkara yang disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, berawal dari rencana pelabuhan Dompak tahun 2015 dengan anggaran sekitar Rp 9 miliar. Sumber dananya dari APBN P 2015.

Dalam pelaksanaannya, proyek itu bermasalah dan berdasarkan audit BPK kerugian hingga lebih dari setengah nilai proyek atau sekitar Rp 5 miliar.

Saat proyek itu tersangka Hariyadi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Berto Riawan sebagai kontraktor pelaksana. Kini, keduanya masih ditahan oleh penyidik Satreskrim.

Sumber : Suarasiber.com
Editor : Sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *