oleh

Kejari Karimun Restoratif Justice Dua Perkara Tipidum

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun telah melakukan penyelesaian 2 (dua) perkara tindak pidana umum (Tipidum) dengan mekanisme restoratif justice atau keadilan restoratif pada, Selasa 4 Maret 2023, sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.

Penyelesaian 2 (dua) perkara Tipidum dengan Restorative Justice dimaksud terhadap atas nama tersangka : Rizky Saka Prasetyawan Bin Wawan Sugianto (diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Buchari Nasution Bin Zainuddin Nasution (diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Adapun penyelesaian perkara dengan Restorative Justice tersebut sebelumnya telah diawali dengan upaya perdamaian yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 di Kejaksaan Negeri Karimun, yang mana dalam upaya perdamaian tersebut turut hadir Para Tersangka, Para Korban, Keluarga Tersangka, Keluarga Korban dan Tokoh Masyarakat.

” Pertimbangan dilakukan Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara tersebut yaitu karena memenuhi ketentuan dalam Perja Nomor 15 tahun 2020, antara lain Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana diancam pidana pasal 351 ayat 1 (satu) KUHP dengan ancaman pidana 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara,” terang Kajari Karimun Firdaus.

Adapun perdamaian antara korban dan tersangka itu dilakukan dengan dihadiri dan disaksikan keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik.

Kajari Karimun mengatakan, bahwa pada hari ini Selasa 04 April 2023 adalah penentuan apakah terhadap perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan dengan Restorative Justice dengan melakukan Ekspose Perkara Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Direktur Oharda Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Sebagaimana diketahui Ekspose penyelesaian perkara Restorative Justice  tersebut berlangsung dan  dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, S.H., M.H., M.M., M.Kom.; Kepala Seksi Pidana Umun Saldi, S.H. dan Jaksa yang menangani Perkara.

Adapun hasil dari ekspose tersebut adalah penyelesaian perkara Restorative Justice terhadap 2 (dua) perkara tindak pidana umum atas nama tersangka  Rizky Saka Prasetyawan  Bin Wawan Sugianto dan Buchari  Nasution Bin Zainuddin  Nasution diterima dan disetujui untuk dilakukan penghentian pemuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

” Saya sampaikan bahwa hasil ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Umum terhadap 2 (dua) perkara dimaksud telah diterima dan telah disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative yang selanjutnya akan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan untuk segera dilaksanakan,” ujar Kajari Karimun.

Diketahui pula bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Karimun dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung ( Perja ) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 PERJA RI No. 15 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.(hariono)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *